BAGAIMANA MAU MAJU KAMPUNG KITA MEMBUAT KTP & KK SAJA BAYAR MAHAL.
KALIAN TEGA
MINTA UANG BAYARAN
KEPADA WARGA?
Bagaimana kalau warga itu kurang mampu?
DIMANA KEMANUSIAAN KALIAN?
Sebenarnya kalian seharusnya bersyukur sudah diberi kepercayaan dari masyarakat tapi sayang kalian hanya mementingkan diri sendiri.
Masih mau kosupsi?
sudah jelas aturanya:
24 aguAgus 2018 Cigalontang
(5.0/1)
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Dalam Negeri menyampaikan terima kasih atas pengaduan/informasi yang Saudara/i sampaikan. Berdasarkan pengaduan/informasi Saudara/i, perlu disampaikan bahwa sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 pasal 79A menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan (KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak dll) tidak dipungut biaya atau gratis. Kalau ada yang masih memungut silahkan laporkan keatasannya atau Kepala Dinas yang bersangkutan. Demikian untuk menjadi maklum dan terima kasih